Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Senator asal Aceh diminta untuk segera turun tangan
menyelesaikan kasus Din Minimi. Perwakilan Aceh yang ada di Jakarta
diminta untuk menjadi mediator agar Din Minimi Cs bisa segera kembali
pada ibu pertiwi.
Wacana ini muncul dalam diskusi publik yang digelar oleh Kesatuan
Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh, Sabtu (5/9) dengan tema
“Kelompok Bersenjata Din Minimi, Dibunuh atau Disentuh”. Acara ini
berlangsung di aula kantor Badan Kesatuan Bangsa Politik dan
Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinas) Aceh.
Hadir sebagai narasumber Humas Polda Aceh, Kombes Pol T Saldin, Ketua
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin yang dikenal dekat
dengan Din Minimi, Pengamat Politik Kemanan Aceh, Aryos Nivada, wartawan
senior di Aceh, Yarmen DInamika dan mantan Ketua KAMMI Aceh, Basri
Effendi mewakili pemuda Aceh.
Diskusi publik yang pimpin oleh anggota DPR RI, Nasir Djamil berjalan
alot. Peserta diskusi bahkan meminta kepada pihak kepolisian untuk
mengedapankan humanis dalam bertindak. Meskipun supremasi hukum harus
ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pada diskusi ini juga, forum diskusi berharap sudah saatnya anggota
DPR dan Senator asal Aceh turun tangan. Mereka harus menjadi mediator
agar kasus kriminalitas bersenjata kelompok Din Minimi bisa segera
terselesaikan.
“DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) harus menjadi mediator untuk
menyelesaikan kasus Din Minimi. Polisi juga kita minta untuk
menanganinya secara persuasif dan humanis, meskipun hukum harus
ditegakkan,” pinta Ahmad Mirza, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN)
Ar-Raniry, Banda Aceh dalam diskusi publik itu.
Menanggapi permintaan masyarakat sipil anggota DPR dan DPD bisa
menjembatani dalam kasus Din Minimi. Anggota DPR asal Aceh dari Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menyambut baik permintaan
tersebut, meskipun ia mengaku tetap berpedoman pada penegakan hukum.
“Kita akan bicarakan harapan ini, meskipun kami tetap berpedoman pada
penegakan hukum itu sendiri. Artinya bagaimana kita bisa meredam dan
membujuk agar dia turun dan menyerah,” ungkap anggota Komisi III DPR.
Kendati demikian, pihaknya tetap harus mendapat respon dari pihak
yang memiliki otoritas, yaitu Gubernur Aceh dan Kapolda. Dia mengaku
akan melakukan koordinasi dengan semasa anggota DPR dan Senator lainnya
menyahuti permintaan ini.
“Kalau memang keinginan sejumlah masyarakat sipil agar anggota DPR
menjadi mediator dan saya pikir itu suatu yang harus direspon oleh
anggota DPR/DPD,” tukasnya.
Nasir Djamil menaruh harapan, persoalan ini bisa segera diselesaikan
dalam tahun 2015 ini. Karena pada tahun 2016 mendatang Aceh akan
menghadapi pesta demokrasi. Jangan sampai kasus Din Minimi akan
terganggu konsentrasi semua pihak dalam menghadapi hajatan lima tahunan.
“Kita berharap batu-batu kerikil ini tidak lagi tersandung kaki kita
yang membuat kita terpuruk, tetapi kita harus bangkit untuk
mensejahterakan rakyat,” harapnya.
sumber: http://habadaily.com/polhukam/3603/dpr-siap-jembatani-kasus-din-minimi.html