JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Miryam S Haryani mempertanyakan sikap manajemen maskapai Lion Air yang melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri.
Harusnya, kata dia, Lion memperbaiki diri atas sanksi yang diberikan
Kemenhub, bukan sebaliknya melaporkan pejabat Kemenhub ke polisi.
"Seharusnya mereka fokus membenahi manajemen internal mereka daripada
sibuk melaporkan sana sini yang justru akan menambah buruk citra mereka
di depan publik," kata Miryam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Jumat (20/5/2016).
Miryam meminta pihak Kemenhub tak perlu gentar atas laporan yang dilayangkan pihak Lion Air. (baca: Abainya Lion Air dan Permintaan untuk Dimaklumi)
Dia menilai, sanksi yang diberikan Kemenhub kepada Lion lantaran
menurunkan penumpang pesawat internasional di terminal domestik sudah
tepat.
"Negara ini sudah di ambang bahaya, dengan begitu mudahnya segala
sesuatu diputar balikkan, yang salah dan lalai justru menjadi pelapor.
Lalu, di mana martabat bangsa ini sebenarnya?" tambah politisi Hanura
ini.
Miryam menilai, pemerintah harus memberi sanksi yang lebih tegas daripada sekedar pembekuan selama lima hari.
(baca: Muncul Petisi "Pemerintah Jangan Takut Ancaman Lion Air!")
Sanksi lima hari yang diberikan pemerintah cukup dimanfaatkan untuk
melakukan investigasi. Setelah investigasi dilakukan dan terbukti
ditemukan kelalaian dalam operasional Lion Air, maka pemerintah harus memberi sanksi yang lebih tegas.
"Saya berharap negara tidak kalah atas kuasa kapital yang coba
memanfaatkan kedekatan dengan penguasa. Kepentingan bangsa dan negara
haruslah di atas segalanya," tambah Miryam.
Presiden Lion Group Edward Sirait sebelumnya menegaskan akan melawan
sanksi yang diberikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan. (baca: Lion Air Melawan Sanksi)
Sanksi itu antara lain pembekuan rute baru selama enam bulan dan izin ground handling oleh PT Lion Group.
Perlawanan oleh Edward tak main-main. Lion Group melaporkan Dirjen
Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan
itu dibuat pada Senin 16 Mei 2016.
Dasar dari laporan itu awalnya terkait surat pembekuan izin rute baru
PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan dari Kementerian Perhubungan
pada tanggal 11 Mei 2016.
(baca: Investor Lion Air Resah Setelah Pembekuan "Ground Handling" dan Rute Baru)
Pembekuan rute baru itu diberikan setelah adanya insiden mogok pilot Lion Air dan berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan maskapai tersebut.
Edward kemudian memilih untuk menempuh jalur hukum. Lion Air melawan.
"Kita lapor supaya sidik ke orang-orang yang berwenang. Kita lapor ke
Bareskrim Mabes Polri tanggal 16 Mei 2016. Yang dilaporkan Kemenhub
sebagai pengambil kebijakan," kata Presiden Direktur Lion Grup Edward
Sirait di Lion Air Tower, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/05/20/11552871/laporkan.kemenhub.ke.polisi.lion.air.makin.perburuk.citra
Home
»
»
Laporkan Kemenhub ke Polisi, Lion Air Makin Perburuk Citra