Polisi menghentikan penyelidikan dugaan
penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati
Soekarnoputri. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana.
Lihat berita videonya: www.youtube.com/watch?v=cfPcLPrrDnA
"Polisi Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau
perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan
ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian
Penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal
dalam keterangannya, Minggu (17/6/2018).
Kasus ini berawal saat Sukmawati membacakan
puisi berjudul 'Ibu Indonesia' karyanya sendiri. di ajang Indonesia Fashion
Week 2018 di JCC. Puisi yang di dalamnya menyinggung tentang azan dan cadar
dipersoalkan hingga berujung laporan polisi.
Brigjen Iqbal mengatakan total ada 30
pelaporan terkait puisi Sukmawati itu. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156
KUHP tentang penodaan agama. Dua di antaranya dicabut oleh pelapor.
"Penyelidik telah mendengar keterangan
ahli 4 orang masing-masing 1 ahli bahasa, 1 ahli sastra, 1 ahli agama, dan 1
ahli pidana," ungkap Brigjen Iqbal.
Polisi lalu melakukan gelar perkara.
Hasilnya, polisi tidak menemukan perbuatan pidana dari puisi tersebut sehingga
polisi menerbitkan SP3.